Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 100 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan anggaran Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk jenis sumber dana berupa SBSN, dapat dilakukan dengan mekanisme rekening khusus. (2) Pengisian rekening khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pemindahbukuan dari hasil penerbitan SBSN; dan/atau b. reklasifikasi dari hasil penerbitan SBSN sebelumnya. (3) Pengisian rekening khusus melalui pemindahbukuan dari hasil penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan dalam hal jadwal waktu pengisian rekening khusus untuk pembayaran Proyek bersamaan dengan jadwal waktu penerbitan SBSN. (4) Pengisian rekening khusus melalui reklasifikasi dari hasil penerbitan SBSN sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan dalam hal jadwal waktu pengisian rekening khusus untuk pembayaran Proyek tidak bersamaan dengan jadwal waktu penerbitan SBSN.
Your Correction