Correct Article 20
PERMEN Nomor 100 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Current Text
Pelaksanaan anggaran Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan anggaran untuk masing-masing jenis sumber dana dari belanja APBN bersangkutan.
Your Correction
