Correct Article 19
PERMEN Nomor 100 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Current Text
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan laporan penggunaan Proyek yang telah ditetapkan sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) kepada Menteri.
(2) Laporan penggunaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai bagian dari laporan pelaksanaan program penerbitan SBSN secara keseluruhan untuk tahun anggaran bersangkutan.
Your Correction
