Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 100 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan laporan penggunaan Proyek yang telah ditetapkan sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) kepada Menteri. (2) Laporan penggunaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai bagian dari laporan pelaksanaan program penerbitan SBSN secara keseluruhan untuk tahun anggaran bersangkutan.
Your Correction