Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 100 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan usulan Daftar Proyek kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan sesuai dengan kebutuhan penerbitan SBSN, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran. (2) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan Daftar Proyek yang telah disetujui Menteri kepada Direktur Jenderal Anggaran.
Your Correction