Correct Article 6
PERMEN Nomor 100 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Current Text
(1) Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berupa:
a. Proyek yang akan dilaksanakan; atau
b. Proyek yang sedang dilaksanakan.
(2) Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Proyek yang telah ditetapkan dalam APBN dan dituangkan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai Rincian APBN.
Your Correction
