Correct Article 2
PERMEN Nomor 100 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Current Text
(1) Pemerintah dapat menerbitkan SBSN untuk membiayai Proyek.
(2) Penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Proyek sebagai dasar penerbitan SBSN.
(3) Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Proyek yang telah mendapat alokasi dalam APBN.
Your Correction
