Correct Article 33
PERMEN Nomor 100 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Current Text
Daftar Proyek yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.08/2011 tentang Penggunaan Proyek sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 502), dinyatakan masih tetap berlaku dan dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN untuk tahun anggaran berkenaan.
Your Correction
