Correct Article 32
PERMEN Nomor 100 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Current Text
(1) Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dalam hal dasar penerbitan SBSN yang merupakan belanja APBN dengan sumber dana yang berupa SBSN, antara lain dilakukan dengan:
a. membandingkan antara rencana penarikan dana Proyek dengan realisasi penyerapan dana Proyek;
b. membandingkan antara total nilai alokasi anggaran Proyek dengan realisasi nilai kontraktual Proyek; dan
c. membandingkan rencana dan realisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b untuk tingkat Kementerian/Lembaga dan/atau penerima Penerusan SBSN maupun secara rinci untuk tingkat satuan kerja Kementerian/Lembaga dan/atau penerima Penerusan SBSN.
(2) Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan melibatkan unit-unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan.
Your Correction
