Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 100 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat meminta laporan perkembangan pelaksanaan Proyek kepada Kementerian/Lembaga dan/atau penerima Penerusan SBSN. (2) Permintaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling sedikit: a. perkembangan pencapaian pelaksanaan fisik Proyek; dan b. perkembangan realisasi penyerapan dana.
Your Correction