Correct Article 28
PERMEN Nomor 100 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Current Text
(1) Hasil pelaksanaan Proyek selain yang merupakan penerusan SBSN yang dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN wajib dilakukan pendaftaran dan/atau pencatatan sebagai BMN.
(2) Pendaftaran dan/atau pencatatan sebagai BMN atas hasil pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian/Lembaga pemrakarsa Proyek.
(3) Pendaftaran dan/atau pencatatan sebagai BMN atas hasil pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan BMN.
(4) BMN hasil pembangunan Proyek SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan penanda khusus di dalam sistem informasi pengelolaan BMN.
Your Correction
