Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 100 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Anggaran melibatkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam melakukan identifikasi Proyek yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN untuk penyusunan usulan Daftar Proyek. (2) Identifikasi Proyek yang akan dijadikan dasar penerbitan SBSN untuk penyusunan usulan Daftar Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah ditetapkannya Peraturan PRESIDEN mengenai Rincian APBN untuk tahun anggaran berkenaan.
Your Correction