Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100/PMK.05/2021 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS PATTIMURA PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS PATTIMURA PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
No.
Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) Seleksi Ujian Masuk
1. Program Sarjana Per Calon Mahasiswa
250.000,00
2. Program Sarjana Jalur Mandiri Per Calon Mahasiswa
250.000,00
3. Program Magister
Per Calon Mahasiswa
1.000.000,00
4. Program Doktoral Per Calon Mahasiswa
1.000.000,00
s.d.
2.000.000,00
5. Program Profesi
Per Calon Mahasiswa
750.000,00
6. Tes Kesehatan
Per Calon Mahasiswa
50.000,00
s.d.
200.000,00
No.
Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) Program Magister, Doktoral, dan Profesi
1. Program Magister
a. Matrikulasi Per Mahasiswa/ Semester
1.500.000,00
b. Sumbangan Pembinaan dan Pendidikan Rumpun Ilmu Terapan Per Mahasiswa/ Semester
5.500.000,00
s.d.
7.500.000,00
c. Sumbangan Pembinaan dan Pendidikan Rumpun Ilmu Formal Per Mahasiswa/ Semester
5.500.000,00
s.d.
7.500.000,00
d. Sumbangan Pembinaan dan Pendidikan Rumpun Ilmu Alam Per Mahasiswa/ Semester
5.500.000,00
s.d.
7.500.000,00
e. Sumbangan Pembinaan dan Pendidikan Rumpun Ilmu Sosial Per Mahasiswa/ Semester
5.500.000,00
s.d.
7.500.000,00
f. Ujian Per Mahasiswa/ Kegiatan
500.000,00
s.d.
2.500.000,00
g. Yudisium dan Wisuda Per Mahasiswa/ Kegiatan
1.150.000,00
s.d.
1.500.000,00
2. Program Doktoral
a. Matrikulasi Per Mahasiswa/
2.000.000,00
No.
Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) Semester
b. Sumbangan Pembinaan dan Pendidikan Rumpun Ilmu Terapan Per Mahasiswa/ Semester
10.000.000,00
s.d.
12.500.000,00
c. Sumbangan Pembinaan dan Pendidikan Rumpun Ilmu Alam Per Mahasiswa/ Semester
10.000.000,00
s.d.
12.500.000,00
d. Sumbangan Pembinaan dan Pendidikan Rumpun Ilmu Sosial Per Mahasiswa/ Semester
10.000.000,00
s.d.
12.500.000,00
e. Ujian Per Mahasiswa/ Kegiatan
1.000.000,00
s.d.
3.500.000,00
f. Sidang Tertutup Per Mahasiswa/ Kegiatan
4.500.000,00
s.d.
6.500.000,00
g. Sidang Terbuka Per Mahasiswa/ Kegiatan
7.000.000,00
s.d.
9.000.000,00
h. Yudisium dan Wisuda Per Mahasiswa/ Kegiatan
1.150.000,00
s.d.
1.500.000,00
3. Program Profesi
a. Sumbangan Pembinaan Per Mahasiswa/
7.500.000,00
No.
Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) dan Pendidikan Semester
s.d.
13.500.000,00
b. Ujian Per Mahasiswa/ Kegiatan
500.000,00
s.d.
750.000,00
c. Wisuda Per Mahasiswa/ Kegiatan
650.000,00
s.d.
1.000.000,00 Layanan Akademik Lainnya
1. Cetak Ulang Kartu Mahasiswa Per Kartu
50.000,00
2. Penggandaan Dokumen ljazah, Transkrip, atau Sertifikat Per Lembar
5.000,00
3. Terjemahan Dokumen Ijazah atau Transkrip Bahasa Inggris Per Dokumen
50.000,00
s.d.
100.000,00
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI