Article I
Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas Terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak Bumi dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1393) diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: