Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100/PMK.02/2020 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMBERIAN BANTUAN PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
FORMAT DAFTAR PERHITUNGAN BANTUAN PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
DAFTAR PERHITUNGAN BANTUAN PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
1. Kebutuhan Bantuan Pendanaan
Rp …………………… (1) Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum triwulan …
2. Kelebihan pencairan triwulan sebelumnya
Rp …………………… (2)
Kebutuhan Bersih
Rp …………………… (3)
............, …………………………..….... (4) PTN Badan Hukum ………………..... (5) Rektor,
…………………………………………..... (6)
………………………………………….…. (7)
…………………………………………..... (8)
PETUNJUK PENGISIAN DAFTAR PERHITUNGAN BANTUAN PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
NO URAIAN ISIAN
(1) Diisi jumlah pagu alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum triwulan bersangkutan sesuai kontrak kinerja.
(2) Diisi jumlah potongan kelebihan pencairan Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum triwulan sebelumnya.
(3) Diisi jumlah bersih pengajuan.
(4) Diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Daftar Perhitungan Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum.
(5) Diisi nama PTN Badan Hukum.
(6) Diisi tanda tangan Rektor disertai dengan cap dinas di atas meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Diisi nama lengkap Rektor.
(8) Diisi nomor induk Rektor.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100/PMK.02/2020 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMBERIAN BANTUAN PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
FORMAT KUITANSI/TANDA TERIMA SENILAI JUMLAH BRUTO BANTUAN PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Tahun Anggaran : ………………………....….. (1) Nomor Bukti : …………………………….. (2) Kode Akun : ……………………………... (3)
KUITANSI/TANDA TERIMA Sudah terima dari : …………………………………………………………. (4) Jumlah uang : …………………………………………………………. (5)
(………………………………………………………….) (6) Untuk Pembayaran : …………………………………………………………. (7)
............, ……………………..…………………….... (8)
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum …………………………...................................... (9)
………………………………………………………... (10)
………………………………………………………... (11)
………………………………………………………… (12)
………………………………………………………… (13)
Setuju dibayar :
a.n. Kuasa Pengguna Anggaran,
Pejabat Pembuat Komitmen,
…………………………….……………….… (14)
…………………………….…………………. (15)
…………………………….…………………. (16)
PETUNJUK PENGISIAN KUITANSI/TANDA TERIMA SENILAI JUMLAH BRUTO BANTUAN PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
NO URAIAN ISIAN
(1) Diisi tahun anggaran berkenaan.
(2) Diisi nomor urut kuitansi/tanda terima.
(3) Diisi kode akun tagihan lengkap dengan kode kegiatan, kode output, dan kode mata anggaran (xxxx.xxx.xxxxxx) dapat lebih dari satu mata anggaran.
(4) Diisi nama satuan kerja yang memiliki alokasi dana.
(5) Diisi jumlah uang dalam angka.
(6) Diisi jumlah uang dalam huruf.
(7) Diisi uraian pembayaran Belanja Dana Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum
(8) Diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan kuitansi/tanda terima.
(9) Diisi nama PTN Badan Hukum.
(10) Diisi jabatan penandatangan kuitansi/tanda terima.
(11) Diisi tanda tangan penandatangan kuitansi/tanda terima disertai dengan cap dinas di atas meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(12) Diisi nama lengkap penandatangan kuitansi/tanda terima.
(13) Diisi nomor induk pegawai penandatangan kuitansi/tanda terima.
(14) Diisi tanda tangan disertai cap dinas KPA/PPK.
(15) Diisi nama lengkap penandatangan setuju bayar.
(16) Diisi nomor induk pegawai penandatangan setuju bayar.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100/PMK.02/2020 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMBERIAN BANTUAN PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
(KOP SURAT PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM)
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK …………………………………………………….. (1)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: ………………………………………………….. (2) Jabatan : ………………………………………………….. (3) Menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa:
1. Atas pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana tertuang dalam Kuitansi/Tanda Terima Nomor: ……….......
(4), tanggal ….………..…… (5), sejumlah Rp. ………..………. (6) akan dibayarkan sesuai dengan peruntukannya;
2. Selaku penanggungjawab kegiatan, kami bertanggungjawab penuh atas penggunaan dana Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Hukum;
3. Apabila dikemudian hari terdapat kelebihan pencairan dana Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum, kami bersedia untuk menyetor kelebihan dimaksud ke Kas Negara; dan
4. Bukti-bukti pembayaran sebagaimana tersebut pada angka 2 diatas, akan kami simpan dengan sebaik-baiknya guna kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat fungsional.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya.
............, ………………………………..….. (7) PTN Badan Hukum ……………………… (8) Rektor, ………………………………………………… (9)
………………………………………………… (10) ………………………………………………… (11) ………………………………………………… (12)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM)
NO URAIAN ISIAN
(1) Diisi nomor urut SPTJM.
(2) Diisi nama lengkap pembuat SPTJM.
(3) Diisi jabatan pembuat SPTJM.
(4) Diisi nomor kuitansi/tanda terima berkenaan.
(5) Diisi tanggal kuitansi/tanda terima berkenaan.
(6) Diisi jumlah uang dalam kuitansi/tanda terima berkenaan.
(7) Diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SPTJM.
(8) Diisi nama PTN Badan Hukum.
(9) Diisi jabatan penandatangan SPTJM.
(10) Diisi tanda tangan penandatangan SPTJM disertai dengan stempel dinas di atas meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(11) Diisi nama lengkap penandatangan SPTJM.
(12) Diisi nomor induk pegawai penandatangan SPTJM.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100/PMK.02/2020 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMBERIAN BANTUAN PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA …………………………………………………….. (1)
Satuan Kerja : ……………………………………………. (2) Kode Satuan Kerja : ……………………………………………. (3) Nomor/Tanggal DIPA : ……………………………………………. (4)
Yang bertanda tangan di bawah ini, Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menyatakan bahwa dana Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Hukum yang kegiatannya dilaksanakan oleh PTN Badan Hukum yang dibayarkan kepada PTN Badan Hukum sebagai berikut:
Kode Program, Kegiatan, Output, Akun Nilai (dalam rupiah) Nomor dan Tanggal Kuitansi SPTJM
(5)
(6)
(7)
(8) Sesuai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), menjadi tanggung jawab PTN Badan Hukum.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya.
............, ………………………………..….. (9) PPK PTN Badan Hukum …….........…. (10)
………………………………………………… (11) ………………………………………………… (12) ………………………………………………… (13) ……………………………………..……….... (14)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA (SPTB)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
NO URAIAN ISIAN
(1) Diisi nomor urut SPTB.
(2) Diisi nama lengkap pembuat SPTB.
(3) Diisi kode satuan kerja pembuat SPTB.
(4) Diisi nomor tanggal DIPA.
(5) Diisi kode program, kegiatan, output, dan akun.
(6) Diisi jumlah uang untuk akun belanja berkenaan.
(7) Diisi nomor dan tanggal kuitansi/tanda terima berkenaan.
(8) Diisi nomor dan tanggal SPTJM berkenaan.
(9) Diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SPTB.
(10) Diisi nama PTN Badan Hukum.
(11) Diisi tanda tangan penandatangan SPTB disertai dengan stempel dinas di atas meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(12) Diisi nama lengkap penandatangan SPTB.
(13) Diisi nomor induk pegawai penandatangan SPTB.