Article 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah Menteri Keuangan.
2. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur.
3. Infrastruktur adalah prasarana yang dapat memperlancar mobilitas arus barang dan jasa.