Article 1
(1) Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010 yang belum diselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2010 dapat dilanjutkan pelaksanaannya pada Tahun Anggaran 2011.
(2) Dalam hal Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010 sudah diselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2010 namun masih terdapat sisa dana, terhadap sisa dana tersebut tidak dapat digunakan pada Tahun Anggaran 2011.
(3) Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang terdiri dari:
a. Program Pengembangan Kecamatan (PPK);
b. Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP);
c. Program Pengembangan Infrastruktur Perdesaan (PPIP);
d. Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW); dan
e. Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK).