Correct Article 9
PERMEN Nomor 10-pmk-02-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-02-2023 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ONGKOS ANGKUT BERAS PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DISTRIK PEDALAMAN PROVINSI PAPUA
Current Text
(1) Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas pencairan dana kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua dari Rekening Kas Negara ke masing-masing rekening operator kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN.
(2) Operator kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN bertanggung jawab atas penyaluran beras dari gudang Perusahaan Umum (PERUM) BULOG sampai dengan titik serah dan memastikan kesesuaian antara biaya Ongkos Angkut Beras dengan nilai fisik penyaluran beras sesuai dengan kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Your Correction
