Correct Article 6
PERMEN Nomor 10-pmk-02-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-02-2023 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ONGKOS ANGKUT BERAS PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DISTRIK PEDALAMAN PROVINSI PAPUA
Current Text
(1) Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani kontrak penyaluran beras untuk Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua dengan operator kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN.
(2) Pengadaan operator kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan PRESIDEN mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Your Correction
