Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 10-pmk-02-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-02-2023 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ONGKOS ANGKUT BERAS PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DISTRIK PEDALAMAN PROVINSI PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 MENETAPKAN: a. Pejabat Pembuat Komitmen; dan b. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar. (2) Pejabat/pegawai yang ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua berdasarkan usulan Gubernur masing-masing provinsi. (3) Dalam hal diperlukan, Kuasa Pengguna Anggaran dapat MENETAPKAN Bendahara Pengeluaran.
Your Correction