Correct Article 4
PERMEN Nomor 10-pmk-02-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10-pmk-02-2023 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ONGKOS ANGKUT BERAS PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DISTRIK PEDALAMAN PROVINSI PAPUA
Current Text
(1) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 MENETAPKAN:
a. Pejabat Pembuat Komitmen; dan
b. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar.
(2) Pejabat/pegawai yang ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a untuk kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN distrik pedalaman Provinsi Papua berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua berdasarkan usulan Gubernur masing-masing provinsi.
(3) Dalam hal diperlukan, Kuasa Pengguna Anggaran dapat MENETAPKAN Bendahara Pengeluaran.
Your Correction
