Correct Article 33
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI
Current Text
(1) Satker melakukan pencocokan nilai SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan realisasi L/C pada Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5).
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdapat selisih, Satker memberitahukan KPPN dan Bank INDONESIA untuk mendapatkan penyelesaian dan tindak lanjut.
Your Correction
