Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, KPPN melakukan penelitian dan pengujian sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. (2) Dalam hal hasil penelitian dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan, KPPN menerbitkan dan mengirimkan data SP2D senilai tagihan atas beban rekening pengeluaran di Bank INDONESIA ke Rekening Obligo paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya SPM-LS. (3) Bank INDONESIA mentransfer dana dari Rekening Obligo ke Rekening Beneficiary Bank sebesar nilai tagihan atas beban rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan Anggota Dewan Gubernur mengenai transaksi L/C di Bank INDONESIA paling lama 2 (dua) hari kerja setelah menerima data SP2D dari KPPN. (4) Berdasarkan transfer dana yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank INDONESIA menyampaikan Nodis kepada Satker dan KPPN. (5) Berdasarkan Nodis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Satker mencatat realisasi L/C pada Sistem Informasi.
Your Correction