Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan pemberitahuan berupa konfirmasi tindak lanjut pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) huruf a, PPK melakukan pengujian secara materiil terhadap barang/jasa yang telah diterima. (2) Pengujian secara materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. (3) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum sesuai, PPK menerbitkan surat penolakan pembayaran L/C kepada Bank INDONESIA. (4) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai atau telah diterbitkan pemberitahuan berupa permintaan pengisian Rekening Obligo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) huruf b, PPK menerbitkan SPP-LS dengan memperhatikan kebenaran Rekening Obligo sebagai tujuan pembayaran. (5) SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada PPSPM dilampiri dengan: a. ringkasan Kontrak pada Sistem Informasi; b. salinan SPP L/C dari KPPN; c. salinan L/C dari Bank INDONESIA; d. bukti pemberitahuan dari Bank INDONESIA; dan e. surat setoran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (6) Berdasarkan surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank INDONESIA menyampaikan informasi penolakan kepada Beneficiary Bank.
Your Correction