Correct Article 29
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI
Current Text
(1) Penyedia barang/jasa mengajukan tagihan kepada Beneficiary Bank beserta dokumen lain yang dipersyaratkan dalam L/C.
(2) Beneficiary Bank mengirimkan tagihan beserta dokumen lain yang dipersyaratkan dalam L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank INDONESIA.
(3) Berdasarkan dokumen yang diterima dari Beneficiary Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank INDONESIA melakukan pemeriksaan dokumen L/C sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan Anggota Dewan Gubernur mengenai transaksi L/C di Bank INDONESIA.
(4) Bank INDONESIA menerbitkan dan menyampaikan pemberitahuan kepada KPA Satker dan KPPN paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima dokumen tagihan dari Beneficiary Bank sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(5) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
a. konfirmasi tindak lanjut pembayaran dalam hal hasil pemeriksaan dokumen L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan belum sesuai; atau
b. permintaan pengisian rekening obligo dalam hal hasil pemeriksaan atas dokumen L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sesuai.
Your Correction
