Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPA pada Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dapat mengajukan TUP dalam bentuk Valas kepada Kepala KPPN dalam hal sisa UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak atau tidak dapat ditunda. (2) Untuk KPA pada Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf c dapat mengajukan TUP dalam bentuk Valas untuk pembayaran tagihan atas Komitmen pada unit teknis di Luar Negeri. (3) TUP dalam bentuk Valas pada unit teknis di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan untuk membayar tagihan dalam mata uang rupiah untuk Satker Dalam Negeri. (4) TUP dalam bentuk Valas dipertanggungjawabkan dengan memperhitungkan kecukupan pagu dalam mata uang rupiah yang akan dikonversi ke dalam Valas. (5) Pertanggungjawaban TUP dalam bentuk Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal SP2D TUP dan dapat dilakukan secara bertahap. (6) Sisa TUP dalam bentuk Valas yang tidak habis digunakan dalam 3 (tiga) bulan harus disetor ke Kas Negara.
Your Correction