Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembayaran melalui mekanisme UP/TUP untuk pembayaran tagihan atas Komitmen dapat berupa: a. UP/TUP dalam mata uang rupiah yang ditukarkan oleh Satker ke Valas; dan/atau b. UP/TUP dalam bentuk Valas. (2) UP dalam bentuk Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan kepada: a. Satker perwakilan dan atase teknis; dan/atau b. Satker selain huruf a yang berkedudukan di Luar Negeri. (3) TUP dalam bentuk Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan kepada: a. Satker perwakilan dan atase teknis; b. Satker selain huruf a yang berkedudukan di Luar Negeri; dan/atau c. Satker Dalam Negeri yang memiliki unit teknis di Luar Negeri. (4) Mekanisme pemberian UP/TUP dalam bentuk Valas pada Satker perwakilan dan atase teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a mengacu pada Peraturan Menteri mengenai tata cara pelaksanaan APBN pada perwakilan INDONESIA di Luar Negeri. (5) Pembayaran UP/TUP dalam bentuk Valas yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima pembayaran di Luar Negeri tidak dibatasi besaran nilainya. (6) Dalam hal dibutuhkan, Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c yang telah memiliki UP/TUP dalam mata uang rupiah dapat diberikan TUP dalam bentuk Valas secara terpisah. (7) Biaya SWIFT atas penyaluran dana SP2D UP/TUP dalam bentuk Valas dari Kas Negara ke rekening Bendahara Pengeluaran dibebankan pada DIPA BUN sepanjang tidak diatur lain dalam perjanjian. (8) Biaya SWIFT yang ditimbulkan dalam rangka pembayaran tagihan atas Komitmen melalui UP/TUP dari Bendahara Pengeluaran/BPP kepada rekening tujuan/penerima hak dibebankan kepada DIPA Satker sepanjang tidak diatur lain dalam perjanjian.
Your Correction