Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan ringkasan pendaftaran Kontrak yang telah terdaftar di Sistem Informasi dan SPP L/C dari KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), Satker menyampaikan surat permohonan penerbitan L/C kepada Bank INDONESIA sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur mengenai transaksi L/C di Bank INDONESIA. (2) Dalam hal Bank INDONESIA menyetujui surat permohonan penerbitan L/C yang diajukan Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA menyampaikan salinan L/C kepada KPPN dengan tembusan Satker . (3) Dalam hal Bank INDONESIA menolak surat permohonan penerbitan L/C yang diajukan Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA menyampaikan surat penolakan penerbitan L/C disertai dengan alasan penolakan kepada KPPN dan Satker.
Your Correction