Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal surat jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a tidak dapat diperoleh, dokumen jaminan untuk pembayaran tagihan sebelum barang/jasa diterima menggunakan dokumen jaminan SPKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b. (2) SPKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi: a. nomor penerbitan SPKPBJ; b. nama direksi/pimpinan penyedia barang/jasa yang menandatangani SPKPBJ; c. jabatan yang menandatangani SPKPBJ; d. nama penyedia barang/jasa penerbit SPKPBJ; e. alamat penyedia barang/jasa penerbit SPKPBJ; f. nama Satker yang berkewajiban melakukan pembayaran; g. jumlah pembayaran dalam angka dan huruf; h. tanggal Kontrak; i. nomor Kontrak; j. uraian kegiatan/pekerjaan sesuai dengan Kontrak; k. tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SPKPBJ; l. tanda tangan direksi/pimpinan penyedia barang/jasa yang menandatangani SPKPBJ; m. klausul yang menyatakan bahwa penyedia barang/jasa bertanggungjawab penuh untuk menyelesaikan prestasi pekerjaan sebagaimana diatur dalam Kontrak; dan n. klausul yang menyatakan bahwa penyedia barang/jasa bersedia untuk mengembalikan/menyetorkan kembali uang ke Kas Negara sebesar nilai sisa pekerjaan yang belum ada prestasinya dalam hal terdapat kelalaian atau wanprestasi. (3) SPKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. surat persetujuan oleh pejabat setingkat eselon I yang memuat persetujuan bahwa pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa hanya dapat dilakukan di Luar Negeri dan pembayarannya dilakukan sebelum barang/jasa diterima; b. reviu dari aparat pengawas internal pemerintah yang minimal menyatakan bahwa: 1. Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri dimaksud merupakan prioritas kementerian/lembaga dan merupakan kebutuhan mendesak untuk mendukung pencapaian output kegiatan dalam DIPA; 2. Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri dimaksud telah memperhatikan prinsip efektivitas dan efisiensi belanja kementerian/lembaga berkenaan; 3. tidak terdapat penyedia lain yang dapat memenuhi spesifikasi barang/jasa yang ditentukan dan bersedia dibayar setelah barang/jasa diterima; 4. tidak terdapat perusahaan yang dapat menerbitkan surat jaminan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan 5. pembayaran sebelum barang/jasa diterima dipersyaratkan sama untuk semua mitra bisnis penyedia barang/jasa bersangkutan; dan c. surat keterangan tanggung jawab mutlak dari KPA yang minimal menyatakan bahwa KPA bertanggungjawab apabila terjadi kerugian negara atas pembayaran yang telah dilakukan sebelum barang/jasa diterima dan mengambil langkah- langkah hukum untuk menuntut pengembalian atas hak negara kepada penyedia barang/jasa dalam hal terjadi wanprestasi.
Your Correction