Correct Article 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI
Current Text
(1) Pembayaran tagihan atas Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dapat dilakukan melalui mekanisme non-L/C.
(2) Pembayaran tagihan atas Kontrak melalui mekanisme non-L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah barang/jasa diterima.
(3) Dalam hal Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mensyaratkan pembayaran dilakukan terlebih dahulu, pembayaran dapat dilakukan sebelum barang/jasa diterima.
(4) Pembayaran yang mensyaratkan pembayaran terlebih dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah penyedia barang dan/atau jasa menyampaikan dokumen jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan.
Your Correction
