Correct Article 18
PERMEN Nomor 1-pmk-05-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1-pmk-05-2023 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Current Text
(1) Terhadap pasien tertentu dan/atau kondisi tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pasien tertentu dan/atau kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. korban terdampak kondisi kahar;
b. korban tindakan kriminal dan/atau kecelakaan tanpa identitas;
c. masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin serta bukan merupakan pasien pihak penjamin; dan/atau
d. kegiatan sosial.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan.
Your Correction
