Correct Article 8
PERMEN Nomor 1-pmk-05-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1-pmk-05-2023 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Current Text
Tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j dan huruf k memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.
Your Correction
