Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 1-pmk-05-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1-pmk-05-2023 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. tarif rawat inap; dan b. tarif tindakan medis operatif. (2) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP/VVIP. (3) Tarif kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Tarif kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Tarif kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Tarif kelas VIP/VVIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) Biaya jasa pelayanan pada tarif tindakan medis operatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada kelas I, Kelas II, dan Kelas III untuk jenis tindakan yang sama diperhitungkan sama. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas III, tarif kelas I, dan tarif kelas VIP/VVIP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan.
Your Correction