Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 406A

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri berwenang melakukan evaluasi ketentuan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Evaluasi ketentuan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kewenangannya dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Your Correction