Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 405

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 ayat (1), diketahui bahwa Wajib Pajak: a. tidak memenuhi ketentuan persyaratan tujuan bisnis (business purpose test) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 ayat (1) huruf b; b. melakukan pemindahtanganan harta, tetapi tidak mengajukan permohonan pemindahtanganan harta dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (1); c. memperoleh penolakan pemindahtanganan harta dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397 ayat (1) dan harta tersebut telah dipindahtangankan; d. tidak mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penawaran umum perdana (Initial Public Offering) atau pernyataan pendaftaran tersebut belum menjadi efektif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (1) atau ayat (2); e. memperoleh penolakan perpanjangan jangka waktu penawaran umum perdana (Initial Public Offering) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); f. tidak membubarkan bentuk usaha tetap dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400 ayat (1) atau ayat (2); dan/atau g. memperoleh penolakan perpanjangan jangka waktu pembubaran Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401 ayat (1), nilai pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha berdasarkan nilai buku dihitung kembali berdasarkan nilai pasar pada saat pengalihan harta pada tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. (2) Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pajak: a. menerbitkan surat keputusan pencabutan atas surat keputusan persetujuan penggunaan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395; dan b. menghitung kembali nilai pengalihan harta berdasarkan nilai pasar untuk MENETAPKAN Pajak Penghasilan yang terutang. (3) Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditanggung oleh: a. Wajib Pajak yang menerima harta, dalam hal pengalihan harta dilakukan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha; atau b. Wajib Pajak yang mengalihkan harta, dalam hal pengalihan harta dilakukan dalam rangka pemekaran usaha. (4) Dalam hal Wajib Pajak: a. telah mendapatkan keputusan persetujuan penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha sebelum Peraturan Menteri ini berlaku; b. telah memenuhi ketentuan persyaratan tujuan bisnis (business purpose test) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 ayat (2) huruf c dan huruf d untuk penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha sebagaimana huruf a; dan c. kembali melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dikecualikan dari ketentuan penghitungan kembali menggunakan nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 6. Di antara Pasal 406 dengan Pasal 407 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 406A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction