Correct Article 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan wajib disetor ke Kas Negara.
Your Correction
