PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
Penilai Direktorat Jenderal dibebastugaskan atau diberhentikan sebagai Penilai Direktorat Jenderal oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(1) Direktur Jenderal membentuk Tim Kepatuhan yang beranggotakan unsur dari Sekretariat Direktorat Jenderal, direktorat teknis di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, dan direktorat di bidang hukum pada Direktorat Jenderal.
(2) Anggota Tim Kepatuhan diangkat secara ex-officio.
(3) Susunan keanggotaan Tim Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Tim Kepatuhan bertugas untuk memberikan rekomendasi dalam:
a. pemberian putusan/penolakan pembebastugasan Penilai Direktorat Jenderal;
b. pencabutan putusan pembebastugasan Penilai Direktorat Jenderal; atau
c. pemberian putusan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal.
(1) Penilai Direktorat Jenderal dibebastugaskan dalam hal:
a. terdapat indikasi melanggar kewajiban dan/atau larangan Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 17; dan/atau
b. ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus pidana.
(2) Pembebastugasan Penilai Direktorat Jenderal karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk jangka waktu:
a. paling lama 6 (enam) bulan; atau
b. sampai dengan dikeluarkannya keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri, dalam hal Tim Penilai Pemeriksa Kepatuhan Penilai Direktorat Jenderal telah memberikan rekomendasi pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal.
(3) Pembebastugasan Penilai Direktorat Jenderal karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk jangka waktu sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(1) Kepala Kantor Pelayanan mengajukan secara tertulis usulan pembebastugasan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal melalui Kepala Kantor Wilayah.
(2) Kepala Kantor Wilayah mengajukan secara tertulis usulan pembebastugasan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Wilayah kepada Sekretaris Direktorat Jenderal.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan:
a. penjelasan mengenai indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal; dan/atau
b. data dan/atau informasi penetapan Penilai Direktorat Jenderal sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus pidana.
Sekretaris Direktorat Jenderal menugaskan Tim Kepatuhan untuk melakukan penelitian atas:
a. usulan pembebastugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
b. indikasi pelanggaran kewajiban dan/atau larangan Penilai Direktorat Jenderal yang dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pusat;
dan/atau
c. data dan/atau informasi penetapan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pusat sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus pidana.
Dalam hal diperlukan, Tim Kepatuhan dapat meminta secara tertulis kepada pemberi usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) untuk menyampaikan data, informasi, dan/atau bukti-bukti pelanggaran kewajiban dan/atau larangan Penilai Direktorat Jenderal.
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Tim Kepatuhan menyampaikan laporan hasil penelitian disertai dengan rekomendasi kepada Sekretaris Direktorat Jenderal.
Dalam hal Tim Kepatuhan merekomendasikan:
a. pembebastugasan Penilai Direktorat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal menyampaikan usulan pembebastugasan Penilai Direktorat Jenderal kepada Direktur Jenderal disertai dengan rekomendasi dari Tim Kepatuhan;
b. penolakan pembebastugasan Penilai Direktorat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal menerbitkan surat penolakan usulan pembebastugasan Penilai Direktorat Jenderal.
Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN keputusan pembebastugasan Penilai Internal sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, dengan mempertimbangkan rekomendasi Tim Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a.
Penilai Direktorat Jenderal dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.
Penilai Direktorat Jenderal diberhentikan dengan hormat, dalam hal:
a. pensiun, yang dibuktikan dengan fotokopi keputusan pensiun pegawai negeri sipil;
b. diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, yang dibuktikan dengan fotokopi keputusan pemberhentian pegawai negeri sipil;
c. dipindahtugaskan dari Direktorat Jenderal, yang dibuktikan dengan fotokopi keputusan mutasi;
d. mengundurkan diri sebagai Penilai Direktorat Jenderal karena alasan kesehatan, yang dibuktikan dengan asli surat keterangan dari dokter pemerintah; atau
e. tidak mampu secara jasmani untuk melaksanakan tugas Penilaian lebih dari 6 (enam) bulan, yang dibuktikan dengan asli surat keterangan dari dokter pemerintah.
Penilai Direktorat Jenderal diberhentikan tidak dengan hormat, dalam hal:
a. diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, yang dibuktikan dengan fotokopi keputusan pemberhentian pegawai negeri sipil;
b. dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan ketentuan di bidang kepegawaian, yang dibuktikan surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
c. dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; atau
d. terbukti melanggar kewajiban dan/atau larangan Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 17.
Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Penilai Direktorat Jenderal tidak dapat diangkat lagi menjadi Penilai Direktorat Jenderal.
(1) Pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 huruf a, huruf b dan huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal.
(2) Pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri setelah mempertimbangkan rekomendasi Tim Kepatuhan.
(1) Kepala Kantor Pelayanan mengajukan secara tertulis usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan kepada Kepala Kantor Wilayah, disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 huruf a, huruf b dan huruf c.
(2) Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal yang diajukan oleh Kepala Kantor Pelayanan.
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2):
a. dokumen usulan pemberhentian belum lengkap, Kepala Kantor Wilayah meminta secara tertulis kelengkapan usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal kepada Kepala Kantor Pelayanan;
b. dokumen usulan pemberhentian telah lengkap, Kepala Kantor Wilayah meneruskan secara tertulis usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal.
Sekretaris Direktorat Jenderal melakukan verifikasi atas usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b.
(1) Kepala Kantor Wilayah mengajukan secara tertulis usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal, disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 huruf a, huruf b dan huruf c.
(2) Sekretaris Direktorat Jenderal melakukan verifikasi atas kelengkapan surat usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal yang diajukan oleh Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan 36 ayat (2), dokumen usulan pemberhentian belum lengkap, Sekretaris Direktorat Jenderal meminta secara tertulis kelengkapan usulan pemberhentian kepada Kepala Kantor Wilayah.
Sekretaris Direktorat Jenderal menugaskan Tim Kepatuhan untuk menindaklanjuti keputusan pembebastugasan Penilai Direktorat Jenderal dengan melakukan pemeriksaan atas Penilai Direktorat Jenderal yang dibebastugaskan.
Berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Tim Kepatuhan melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti, termasuk saksi-saksi, yang berkaitan dengan indikasi pelanggaran kewajiban dan/atau larangan bagi Penilai Direktorat Jenderal.
(1) Tim Kepatuhan melaporkan secara tertulis hasil pemeriksaan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal disertai rekomendasi:
a. pencabutan pembebastugasan Penilai Direktorat Jenderal, dalam hal indikasi pelanggaran kewajiban dan/atau larangan Penilai Direktorat Jenderal tidak terbukti; atau
b. pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal, dalam hal indikasi pelanggaran kewajiban dan/atau larangan Penilai Direktorat Jenderal terbukti.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal sebelum jangka waktu pembebastugasan Penilai Direktorat Jenderal berakhir.
Berdasarkan rekomendasi dari Tim Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a, Sekretaris Direktorat Jenderal mengajukan secara tertulis usulan pencabutan pembebastugasan Penilai Direktorat Jenderal kepada Direktur Jenderal.
Berdasarkan usulan pencabutan pembebastugasan Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN keputusan pencabutan pembebastugasan Penilai Internal sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(1) Sekretaris Direktorat Jenderal meneruskan secara tertulis usulan pemberhentian:
a. Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan kepada Direktur Jenderal, dalam hal berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 calon yang diusulkan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diberhentikan sebagai Penilai Direktorat Jenderal; atau
b. Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal, dalam hal berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) calon yang diusulkan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diberhentikan sebagai Penilai Direktorat Jenderal.
(2) Sekretaris Direktorat Jenderal mengajukan secara tertulis usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pusat kepada
Direktur Jenderal, dalam hal berdasarkan hasil verifikasi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal calon yang diusulkan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 huruf a, huruf b dan huruf c.
Sekretaris Direktorat Jenderal menyampaikan secara tertulis usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal kepada Direktur Jenderal, dalam hal Tim Kepatuhan memberikan rekomendasi pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b.
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN:
a. keputusan pemberhentian dengan hormat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IVA yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; atau
b. keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IVB yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.