Article 1
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan mendelegasikan kewenangan penerbitan izin di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Pemerintah kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi.
(2) Izin di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.