Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
2. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
3. UPT Bidang Pelatihan Kesehatan adalah UPT di lingkungan Kementerian yang melaksanakan tugas di bidang pelatihan sumber daya manusia kesehatan di lingkungan Kementerian.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
5. Kepala Pusat adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal, dan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kompetensi aparatur di lingkungan Kementerian.