Article 1
(1) Penyelenggaraan kesehatan haji di Arab Saudi merupakan bagian dari penyelenggaraan haji secara umum.
(2) Penyelenggaraan kesehatan haji di Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pembinaan, pelayanan, dan pelindungan kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.
(3) Pembinaan, pelayanan, dan pelindungan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui:
a. upaya promotif preventif;
b. pelayanan kuratif rehabilitatif;
c. pelayanan visitasi, safari wukuf, dan evakuasi tanazul;
d. upaya emergency gerak cepat;
e. penyelenggaraan sanitasi;
f. pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan;
g. penanggulangan penyakit menular bagi petugas dan jemaah haji; dan
h. kegiatan lain yang diperlukan dalam menunjang penyelenggaraan kesehatan haji di Arab Saudi.
(4) Kegiatan lain yang diperlukan dalam menunjang penyelenggaraan kesehatan haji sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf h meliputi penyelenggaraan surveilans, pengelolaan barang milik negara, dan kegiatan lain sesuai kebutuhan.
(5) Pembinaan, pelayanan, dan pelindungan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan haji di daerah kerja Mekkah, Madinah, dan Bandara.