Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Mandat adalah pelimpahan kewenangan dari Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab
dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.
2. Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
3. Kewenangan adalah kekuasaan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Aparatur Sipil Negara yang bekerja di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
5. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan diterima oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.
6. Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah segala perubahan mengenai status kepegawaian seorang pegawai negeri sipil.
7. Unit Pelaksana Teknis adalah satuan organisasi di bawah binaan Unit Eselon I yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional, tugas teknis penunjang, dan tugas teknis yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
8. Unit Eselon I adalah satuan organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan yang meliputi Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.