Correct Article 3
PERMEN Nomor 77 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN JIWA UNTUK KEPENTINGAN PENEGAKAN HUKUM
Current Text
(1) Ruang Lingkup Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan penegakan hukum meliputi perkara:
a. pidana; dan
b. perdata
(2) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan penegakan hukum perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan menilai unsur- unsur:
a. Kemampuan Terperiksa dalam mempertanggungjawabkan tindak pidana yang telah dilakukannya;
b. dampak psikologis pada Terperiksa yang menjadi korban tindak pidana; dan/atau
c. kecakapan mental Terperiksa untuk menjalani proses peradilan pidana.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan penegakan hukum perkara pidana dibidang narkotika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan penegakan hukum perkara Perdata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b bertujuan untuk menemukan ada tidaknya gangguan jiwa tertentu
dan/atau penentuan kecakapan mental Terperiksa untuk melakukan perbuatan hukum.
Your Correction
