Correct Article 2
PERMEN Nomor 77 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN JIWA UNTUK KEPENTINGAN PENEGAKAN HUKUM
Current Text
Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan penegakan hukum bertujuan untuk memberikan acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan penegakan hukum.
Your Correction
