Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Konsil Kedokteran INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
2. Sekretariat KKI adalah unsur pendukung teknis dan administrasi pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang KKI.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.