SUSUNAN ORGANISASI
RS Ketergantungan Obat Jakarta dipimpin oleh direktur utama.
Susunan organisasi RS Ketergantungan Obat Jakarta terdiri atas:
a. Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang; dan
b. Direktorat Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Umum.
(1) Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medis dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang ketergantungan obat, keperawatan, penunjang medis, dan penunjang nonmedis.
(2) Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang dipimpin oleh seorang direktur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pelayanan medis dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang ketergantungan obat, keperawatan, penunjang medis, dan penunjang nonmedis; dan
b. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang ketergantungan obat, keperawatan, penunjang medis, dan penunjang nonmedis.
Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang terdiri atas:
a. Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan; dan
b. Bidang Pelayanan Penunjang.
Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medis dan keperawatan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang ketergantungan obat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pelayanan medis dan keperawatan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang ketergantungan obat; dan
b. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis dan
keperawatan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang ketergantungan obat.
Bidang Pelayanan Medik terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan Medik; dan
b. Seksi Pelayanan Keperawatan.
(1) Seksi Pelayanan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang ketergantungan obat.
(2) Seksi Pelayanan Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan keperawatan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat.
Bidang Pelayanan Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan penunjang medis dan penunjang nonmedis.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Pelayanan Penunjang menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pelayanan penunjang medis dan penunjang nonmedis; dan
b. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan penunjang
medis dan penunjang nonmedis;
Bidang Pelayanan Penunjang terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan Penunjang Medik; dan
b. Seksi Pelayanan Penunjang Nonmedik.
(1) Seksi Pelayanan Penunjang Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan penunjang medis.
(2) Seksi Pelayanan Penunjang Nonmedik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan penunjang nonmedis.
(1) Direktorat Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, dan barang milik negara, pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan di bidang ketergantungan obat, urusan hukum, organisasi, hubungan masyarakat, dan umum, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(2) Direktorat Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Umum dipimpin oleh seorang direktur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pengelolaan sumber daya manusia;
c. pengelolaan pendidikan dan pelatihan dengan kekhususan di bidang ketergantungan obat;
d. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan di bidang ketergantungan obat;
e. pengelolaan keuangan dan barang milik negara;
f. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat;
g. pelaksanaan kerja sama;
h. pengelolaan sistem informasi;
i. pelaksanaan urusan umum; dan
j. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Direktorat Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Umum terdiri atas:
a. Bagian Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian;
b. Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
c. Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara; dan
d. Bagian Organisasi dan Umum.
Bagian Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia dan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan di bidang ketergantungan obat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan administrasi sumber daya manusia;
b. pelaksanaan perencanaan sumber daya manusia;
c. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia;
d. pelaksanaan kesejahteraan sumber daya manusia;
e. pengelolaan pendidikan dan pelatihan dengan kekhususan di bidang ketergantungan obat; dan
f. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan di bidang ketergantungan obat.
Bagian Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia; dan
b. Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian.
(1) Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan administrasi dan perencanaan sumber daya manusia.
(2) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b mempunyai tugas melakukan pengembangan, pembinaan, dan kesejahteraan sumber daya manusia dan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan di bidang ketergantungan obat.
Bagian Perencanaan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b mempunyai tugas melaksanakan
penyusunan rencana program, pengelolaan sistem informasi, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rumah sakit.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Perencanaan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana program;
b. pengelolaan sistem informasi; dan
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rumah sakit.
Bagian Perencanaan dan Evaluasi terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Program; dan
b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
(1) Subbagian Perencanaan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana program.
(2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan sistem informasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rumah sakit.
Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana anggaran;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
c. pelaksanaan anggaran;
d. pelaksanaan urusan akuntansi;
e. pengelolaan barang milik negara; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan anggaran.
Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan dan Evaluasi Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan dan Pelaksanaan Anggaran;
dan
c. Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara.
(1) Subbagian Penyusunan dan Evaluasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan anggaran.
(2) Subbagian Perbendaharaan dan Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan pelaksanaan anggaran.
(3) Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan pengelolaan barang milik negara.
Bagian Organisasi dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum, organisasi, hubungan masyarakat, kerja sama, dan umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Organisasi dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan hukum;
b. penataan organisasi dan tata laksana;
c. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
d. pelaksanaan urusan kerja sama;
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan; dan
f. pelaksanaan rumah tangga dan perlengkapan.
Bagian Organisasi dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat; dan
b. Subbagian Umum.
(1) Subbagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan hukum, penataan organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat, kerja sama, dan kemitraan.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.