Correct Article 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 643), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
