Skip to main content
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Layanan Penerbitan Surat Tanda Registrasi yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.