Correct Article 16
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM INTERNSIP DOKTER DAN DOKTER GIGI
Current Text
(1) Dokter atau dokter gigi yang mengikuti program Internsip berhak:
a. mendapat bantuan biaya hidup dasar, transportasi, dan/atau tunjangan;
b. mendapat perlindungan hukum sepanjang mematuhi standar profesi dan standar pelayanan;
c. mendapat dokter atau dokter gigi pendamping;
d. mendapat fasilitas tempat tinggal; dan
e. mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
(2) Bantuan biaya hidup dasar, transportasi, dan/atau tunjangan serta jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(3) Komponen dan besaran bantuan biaya hidup dasar, transportasi, dan/atau tunjangan serta jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang keuangan.
(4) Selain bantuan biaya hidup dasar, transportasi, dan/atau tunjangan serta jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan wahana program Internsip dapat memberikan insentif kepada peserta program Internsip sesuai kemampuan keuangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemerintah Daerah dan wahana program Internsip dapat memberikan tunjangan sesuai kemampuan keuangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
