Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM INTERNSIP DOKTER DAN DOKTER GIGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal dokter dan dokter gigi warga negara INDONESIA lulusan luar negeri telah melaksanakan program Internsip di luar negeri atau telah melaksanakan praktik kedokteran paling singkat 5 (lima) tahun di luar negeri, harus memperoleh pernyataan telah melaksanakan program Internsip atau pengakuan telah melaksanakan praktik kedokteran. (2) Pelaksanaan program Internsip di luar negeri atau telah melaksanakan praktik kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat keterangan atau dokumen lain yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang di negara yang bersangkutan. (3) KIKI menerbitkan surat pernyataan atas pelaksanaan Internsip atau surat pengakuan telah melaksanakan praktik kedokteran paling singkat 5 (lima) tahun di luar negeri berdasarkan pemeriksaan atas surat keterangan atau dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dokter dan dokter gigi warga negara INDONESIA lulusan luar negeri yang telah memperoleh surat pernyataan atau surat pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan telah mengikuti Internsip berdasarkan Peraturan Menteri ini. (5) Dalam menerbitkan surat pernyataan atau surat pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KIKI harus berkoordinasi dengan Direktur Jenderal.
Your Correction