Correct Article 12
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM INTERNSIP DOKTER DAN DOKTER GIGI
Current Text
(1) Program Internsip dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri sebagai wahana program Internsip.
(2) Wahana program Internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat atau jejaring wahana pendidikan.
(3) Terhadap wahana program Internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan monitoring dan evaluasi, termasuk evaluasi sarana dan prasarana di wahana program Internsip.
(4) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Your Correction
