Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM INTERNSIP DOKTER DAN DOKTER GIGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap peserta program Internsip wajib didampingi oleh dokter atau dokter gigi pendamping program Internsip. (2) Dalam hal pada pusat kesehatan masyarakat tempat pelaksanaan program Internsip tidak terdapat dokter atau dokter gigi pendamping, pendampingan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi dari pusat kesehatan masyarakat lain, rumah sakit, atau dokter atau dokter gigi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
Your Correction