Correct Article 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM INTERNSIP DOKTER DAN DOKTER GIGI
Current Text
Program Internsip dilakukan untuk:
a. pemahiran dan pemandirian dokter;
b. penyesuaian dalam pemantapan kompetensi dokter gigi;
dan
c. pemenuhan kebutuhan dokter dan dokter gigi untuk mendukung pelayanan kesehatan bagi masyarakat di fasilitas pelayanan kesehatan.
Your Correction
